Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) Tag: Dikembalikan WP:SUMATRA PAWS [1.2] |
k Reverted to revision 8817385 by 202.95.155.167 (talk) Tag: Pembatalan |
||
Baris 10:
# '''Hutan adat''', atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah [[komunal]]; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan [[komunitas]] setempat.
# '''Hutan kemasyarakatan''' (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik [[negara]], khususnya di atas [[kawasan hutan negara]]. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan ([[Perum Perhutani|Perhutani]], HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga ''tidak digolongkan'' sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.
Baris 19 ⟶ 16:
Hutan rakyat zaman sekarang telah banyak yang dikelola dengan orientasi [[komersial]], untuk memenuhi kebutuhan pasar [[komoditas]] hasil hutan. Tidak seperti pada masa lampau, utamanya sebelum tahun 1980an, di mana kebanyakan hutan rakyat berorientasi [[subsisten]], untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga petani sendiri.
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman [[VOC]], yakni pada saat kayu-kayu [[jati]] dari Jawa diperlukan untuk membangun [[kapal]]-kapal samudera dan [[benteng]]-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan [[raja|raja-raja]] Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
Baris 29 ⟶ 26:
'''Getah dan resin''':
[[Berkas:Sengon-salak 041008 lksno.jpg|
* [[Karet]] (''Hevea brasiliensis''); terutama di [[Sumatra]] bagian timur dan [[Kalimantan]]
* [[Jelutung]] (''Dyera'' spp.); Sumatra dan Kalimantan
* [[Getah Perca|Nyatoh]] (''Palaquium'' spp., ''Payena'' spp.); terutama Kalimantan
* [[Damar mata-kucing]] (''Hopea'' spp., ''Shorea javanica''); [[
* [[Damar batu]] (''Shorea'' spp.); Sumatra dan Kalimantan
* [[Kemenyan]] (''Styrax benzoin''); [[
'''Buah-buahan''':
Baris 49 ⟶ 46:
'''Rempah-rempah lain''':
* [[Kayu manis|Kulit manis]] atau kayu manis (''Cinnamomum'' spp.); Sumatra, terutama [[
* [[
* Aneka [[Jahe|jahe-jahean]] (empon-empon); Jawa.
[[Berkas:Mahoni 040915 sbrjo.jpg|
'''Kayu-kayuan''':
* [[Jeunjing]] (''Paraserianthes falcataria''); Jawa, terutama [[Jawa Barat]] dan [[Jawa Tengah]]
Baris 62 ⟶ 59:
* [[Rotan]] (banyak jenis); Sumatra, Kalimantan dan [[Sulawesi]]; terutama dari [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kalimantan Selatan]]
* [[Cendana]] (''Santalum album''); [[Sumba]] dan [[Timor]]
* [[Sagu]] (''Metroxylon sago'');
== Artikel terkait ==
Lihat pula artikel [[Wanatani]].
{{hutan-stub}}
|