Tidi lo Polopalo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Tidi lo Polopalo''' adalah salah satu tarian yang terdapat di [[Gorontalo]].<ref name=":0">{{Cite web|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=579|title=Warisan Budaya Tak Benda Indonesia|last=Kemendikbud RI|first=|date=01-01-2017|website=Penetapan Tidi Lo Polopalo|access-date=21-09-2019}}</ref> Tarian ini biasa digunakan di lingkungan istana namun saat ini masyarakat biasa telah dibolehkan untuk melaksanankannya. Melalui persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut telah dikenal dengan istilah ''Mopodungga lo tonggu'' (membayar perizinan adat) yang harus dilakukan oleh penyelenggara Tidi lo polopaloa. ''Mopodungga lo tonggu'' dilakukan dengan rangkaian adat yaitu keluarga pengantin yaitu harus menyerahkan sejumlah uang (sesuai ketetapan adat yang berlaku) yang diletakkan pada malam berhias, kepada pemangku adat. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Baitul Maal sebagai uang kas mesjid atau lembaga peradatan.
== Sejarah ==
|