Tidi lo Polopalo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tidi lo Polopalo''' adalah salah satu tarian yang terdapat di [[Gorontalo]].<ref name=":0">{{Cite web|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=579|title=Warisan Budaya Tak Benda Indonesia|last=Kemendikbud RI|first=|date=01-01-2017|website=Penetapan Tidi Lo Polopalo|access-date=21-09-2019}}</ref> Tarian ini biasa digunakan di lingkungan istana namun saat ini masyarakat biasa telah dibolehkan untuk melaksanankannya. Melalui persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut telah dikenal  dengan istilah ''Mopodungga lo tonggu'' (membayar perizinan adat) yang harus dilakukan oleh penyelenggara Tidi lo polopaloa. ''Mopodungga lo tonggu'' dilakukan dengan rangkaian adat yaitu keluarga pengantin yaitu harus menyerahkan sejumlah uang (sesuai ketetapan adat yang berlaku) yang diletakkan pada malam berhias, kepada pemangku adat. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Baitul Maal sebagai uang kas mesjid atau lembaga peradatan. Tarian Tidi lo Polopalo memberikan gambaran kehalusan budi pekerti kaum wanita, keramah tamahan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang akan diembannya setelah berumah tangga.
 
== Sejarah ==