Akreditasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bhre Raharjo (bicara | kontrib)
Pelurusan arti akreditasi
Bhre Raharjo (bicara | kontrib)
penambahan deskripsi akreditasi
Baris 1:
[[Berkas:KLPK_accreditation.jpg|ka|jmpl|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah [[universitas]].]]
'''Akreditasi''' dalam ISO/IEC 17011:2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=ISO/IEC 17011:2017 Conformity assessment — Requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies|url=https://www.iso.org/cms/render/live/en/sites/isoorg/contents/data/standard/06/71/67198.html|website=|language=|access-date=}}</ref> adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu. Lembaga yang melakukan akreditasi disebut dengan badan akreditasi.
 
Menurut ISO/IEC 17000:2020<ref name=":0">{{Cite web|last=|first=|date=|title=ISO/IEC 17000:2020 Conformity assessment — Vocabulary and general principles|url=https://www.iso.org/standard/73029.html|website=|access-date=}}</ref>, penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi. Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi.
 
Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK), namun, sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, badan akreditasi tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian.
 
== Akreditasi di Indonesia ==
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaaian Kesesuaian, akreditasi di Indonesia dilaksanakan oleh [http://kan.or.id/ Komite Akreditasi Nasional (KAN)] ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai badan akreditasi yang melayani akreditasi kepada laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan. KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama akreditasi internasional yaitu [https://www.apac-accreditation.org/about/ The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC)] dan [https://ilac.org/ International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC)] dan [https://www.iaf.nu/ International Accreditation Forum (IAF)].
 
Persyaratan akreditasi secara internasional sesuai dengan sistem akreditasi nasional yaitu;
 
# SNI ISO/IEC 17025 untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi;
# SNI ISO 15189 untuk laboratorium medik;
# SNI ISO/IEC 17020 untuk lembaga inspeksi;
# SNI ISO/IEC 17065 untuk lembaga sertifikasi produk, proses / jasa;
# SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen;
# SNI ISO/IEC 17024 untuk lembaga sertifikasi personal;
# SNI ISO/IEC 17043 untuk skema penyelenggara uji profisiensi;
# SNI ISO 17034 untuk produsen bahan acuan;
# SNI ISO 14065 untuk lembaga verifikasi dan /atau validasi gas rumah kaca.
 
== Akreditasi VS Sertifikasi ==
Baris 16 ⟶ 27:
== Akreditasi Lembaga Pendidikan ==
'''Akreditasi''' atau '''pentauliahan''' adalah suatu bentuk pengakuan [[pemerintah]] terhadap suatu [[lembaga pendidikan]] negeri dan swasta.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal.213.</ref> Salah satu contoh akreditasi adalah akreditasi pada metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi suatu yang telah memiliki standar.<ref>{{en}}[http://www.fsc.org/en/about/accreditation/accred_certbod Accreditation of Certification Bodies], Forest Stewardship Council website (accessed January 25, 2008)</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Republik [[Indonesia]] nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk badan badan untuk melakukannya, yaitu[[Berkas:KLPK_accreditation.jpg|ka|jmpl|230px|Sertifikat akreditasi pada sebuah [[universitas]].]]
# Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
# Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
Baris 22 ⟶ 33:
Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.
 
=== Landasan Hukum ===
Berdasarkan referensi dari [https://zonaversitas.com/blog/20000023-standar-dan-prosedur-akreditasi-program-studi-perguruan-tinggi zonaversitas], Pelaksanaan akreditasi di Indonesia berlandaskan perundang-undangan yaitu:
# Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)