Pendapatan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya telah menambahkan Subjudul: Pengertian Pendapatan Negara, Jenis sumber pendapatan negara, Pajak sebagai sumber pendapatan utama, Sumber pendapatan negara non-pajak, dan Hibah. Dan beberapa paragraf di dalamnya.
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Yoriawan Marcheliano (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
== '''Pendapatan Negara''' adalah hak [[pemerintah pusat]] yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih <ref> [http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2003/17TAHUN2003UU.htm Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara]</ref>. Pendapatan Negara terdiri atas [[Penerimaan Perpajakan]], [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]], dan [[Penerimaan Hibah]]<ref> [http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/23TAHUN2013UU.HTM Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014]</ref>. ==
 
== Realisasi Pendapatan Negara dalam Rupiah ==
Baris 19:
||| align="right" |980.518.133.319.319 || align="right"|351.804.746.666.862 || align="right"|5.786.749.186.777 || align="right"|'''1.338.109.629.172.958'''
|}
 
== Pengertian Pendapatan Negara ==
Dalam [http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386152419.pdf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003] tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
 
Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu: pajak, non pajak dan hibah. Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara.
 
Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
 
Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.
 
== Jenis Sumber Pendapatan Negara ==
 
=== Penerimaan Pajak ===
 
# Pajak penghasilan
# Pajak pertambahan nilai
# Pajak penjualan atas barang mewah
# Pajak bumi dan bangunan
# Pajak ekspor
# Pajak perdagangan internasional
# Bea masuk dan cukai
 
=== Hibah ===
Pemberian kepada pemerintah tetapi bukan bersifat pinjaman, Hibah diberikan tanpa kontrak khusus.
 
=== Sumber Pendapatan Non Pajak ===
 
# Penyewaan barang milik pemerintah kepada pihak swasta
# Keuntungan BUMN
# Harta terlantar
# Denda kepentingan umum
# Retribusi
 
Sumber pendapatan negara terdiri dari tiga jenia yakni pajak, non pajak dan hibah baik dari dalam atau luar negeri.
 
== Pajak sebagai sumber pendapatan utama ==
Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.
 
Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku.
 
Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
 
== Sumber pendapatan negara non-pajak ==
Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:
 
1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
 
2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.
 
3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.
 
4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.
 
5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
 
== Hibah ==
Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah.
 
Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.
 
Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.
 
Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu.
 
Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).
 
== Lihat pula ==
Baris 103 ⟶ 36:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
=== Sumber: ===
 
# https://www.online-pajak.com/sumber-pendapatan-negara
 
[[Kategori:Ekonomi]]