Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Logo_kpu.gif|right|Logo KPU]]
'''Komisi Pemilihan Umum''' (/'''KPU''' ([[Bahasa Melayu]] : Suruhanjaya Pilihan Raya) adalah lembaga yang menyelenggarakan [[pemilihan umum]] di [[Indonesia]], yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
 
Sebelum [[Pemilu 2004]], KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah [[partai politik]], namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun [[2000]], maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.