Sistem manajemen transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~
Sistrack (bicara | kontrib)
Kegunaan: menambahkan keterangan kegunaan dengan keterkaitan peraturan kementrian LHK RI, agar lebih relevan
Baris 12:
 
Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas ''[[geofencing]]''. Dengan fasilitas ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih dini.
 
Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan [https://sistrack.id/gps-tracker-solusi-pengangkutan-limbah-b3-terkoneksi-silacak/ limbah B3]. Peraturan tersebut telah tertuang dalam [http://jdih.menlhk.co.id/permenlhk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan], Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.
 
== Cara Kerja ==