Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
tambah wikisource
Baris 1:
'''Undang-undangUndang Advokat''' (resminya '''Undang-Undang Republik Indonesia nomorNomor 18 tahunTahun 2003''') tentangadalah [[Advokatundang-undang]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakanmengatur olehtentang Advokat untuk menjalankan profesinya, selainprofesi [[Kode etik profesiadvokat]] Advokatdi Indonesia.
 
DenganUU disahkannyaAdvokat disahkan oleh Presiden [[Undang-undangMegawati Soekarnoputri]] nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki. Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannyamengatur kepercayaanserangkaian kepadawewenang profesibagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan [[Menteri Kehakiman]], seperti [[pendidikan]] profesi, pengangkatan, [[Sertifikasi profesional|Sertifikasi]], pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian [[profesi]] Advokat.
 
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 245:
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi (MK)]
 
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]