Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Maaf sebelumnya, saya hanya menyampaikan aspirasi rakyat tanpa ada ujaran kebencian khusus kepada dpr yg saya hormati
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Salah mengetik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:Gedung_DPRD_KalselGedung_DewanPenghianatRD_Kalsel.jpg|jmpl|250px|Gedung DPRD Kalsel]]
 
'''Dewan Penghianat Rakyat Dan Impostor''' (disingkat '''DPRDI''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah (hanya orang berduit dan berkuasa :v) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di [[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
 
== Persyaratan ==