Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Maaf sebelumnya, saya hanya menyampaikan aspirasi rakyat tanpa ada ujaran kebencian khusus kepada dpr yg saya hormati Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Salah mengetik Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
[[Berkas:
'''Dewan Penghianat Rakyat Dan Impostor''' (disingkat '''DPRDI''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah (hanya orang berduit dan berkuasa :v) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di [[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
== Persyaratan ==
|