Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Salah mengetik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh Gevin Caesar Gautama) dan mengembalikan revisi 17487432 oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian manual
Baris 1:
[[Berkas:Gedung_DewanPenghianatRD_KalselGedung_DPRD_Kalsel.jpg|jmpl|250px|Gedung DPRD Kalsel]]
 
'''Dewan PenghianatPerwakilan Rakyat Dan ImpostorDaerah''' (disingkat '''DPRDIDPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah (hanya orang berduit dan berkuasa :v) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di [[provinsi]]/[[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
 
== Persyaratan ==