Detasemen Khusus 88: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Persenjataan: Perbaikan tata bahasa
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
→‎Detasemen Khusus 88: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 30:
|-
}}
'''Detasemen Khusus 88 Antiteror''' atau '''Densus 88 Antiteror''' adalah satuan khusus [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] untuk penanggulangan [[teroris]]me di [[Indonesia]]. PasukanSatuan khusus Polri ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman terorisme, termasuk teror [[bom]]. Beberapa anggota juga direkrut dari [[Gegana]].
 
Detasemen Khusus 88 Antiteror dirancang sebagai unit [[antiteroris]]me yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan terorisme mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 Antiteror di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli [[investigasi]], ahli intelijen, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit penindak yang di dalamnya terdapat ahli [[penembak jitu]]. Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Satgaswil Densus 88 Antiteror, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi Satgaswil Densus 88 Antiteror adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia.