Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
hacker?
Tag: Pembatalan
Baris 2:
{{referensi}}
 
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">[http://www.bi.go.id/], Undang-Undang No.23 tentang Bank Indonesia (Pasal I angka 6)</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh [[Bank Indonesia]] yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
 
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Baris 18:
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Tunai/Gambar+Uang/ Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar]
 
== Ruang Lingkup ==
hacker 03
 
name =...
Ruang lingkup sistem pembayaran:
* Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
** Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
** Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
* Nilai kecil:
** Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
** Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
*** Alat pembayaran menggunakan kartu ([[APMK]]):
**** Kartu kredit
**** Kartu ATM/Debit
**** Kartu prabayar (prepaid)
*** Uang elektronik ([[e-money]])
** Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
 
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
 
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
 
== Komponen sistem pembayaran ==
Baris 93 ⟶ 110:
|-
| Nominal (juta rupiah) || 954,31 || 4.230,95 || 5.185,26
|}
Name =...
hacker 03
 
== Isu strategis ==