Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
hacker? Tag: Pembatalan |
||
Baris 2:
{{referensi}}
'''Sistem pembayaran''' adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
Baris 18:
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Tunai/Gambar+Uang/ Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar]
== Ruang Lingkup ==
Ruang lingkup sistem pembayaran:
* Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
** Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
** Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
* Nilai kecil:
** Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
** Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
*** Alat pembayaran menggunakan kartu ([[APMK]]):
**** Kartu kredit
**** Kartu ATM/Debit
**** Kartu prabayar (prepaid)
*** Uang elektronik ([[e-money]])
** Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
== Komponen sistem pembayaran ==
Baris 93 ⟶ 110:
|-
| Nominal (juta rupiah) || 954,31 || 4.230,95 || 5.185,26
|}
== Isu strategis ==
|