Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membalikkan revisi 17491073 oleh 112.215.175.178 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 17:
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut:
[http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Tunai/Gambar+Uang/ Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar]
 
== Ruang Lingkup ==
 
Ruang lingkup sistem pembayaran:
* Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
** Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
** Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
* Nilai kecil:
** Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
** Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
*** Alat pembayaran menggunakan kartu ([[APMK]]):
**** Kartu kredit
**** Kartu ATM/Debit
**** Kartu prabayar (prepaid)
*** Uang elektronik ([[e-money]])
** Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
 
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
 
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu [[e-wallet]]. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah [[PayPal]], [[Doku]], [[Rakuten]], dan [[RekBer]]. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
 
== Komponen sistem pembayaran ==