Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki referensi dan hal lainnya Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Memperbaiki referensi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 17:
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu [[uang]] dalam bentuk fisik [[uang kertas]] dan [[uang logam]], sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), [[cek]], [[Giro|bilyet giro]], nota debit, maupun [[uang elektronik]].
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut.<ref>{{cite web|url=https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/gambar-uang/Contents/Default.aspx|title=Instrumen Pembayaran Tunai — Gambar Uang|publisher=[[Bank Indonesia]]|date=2014|access-date=9 Oktober 2020}}</ref>
== Ruang Lingkup ==
|