Anjak piutang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Klayapan (bicara | kontrib)
sunting artikel, paragraf, referensi
Klayapan (bicara | kontrib)
sunting artikel, paragraf
Baris 12:
* Menghindari kerugian karena kredit macet
* Mempercepat proses ekonomi
 
== Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang ==
Kegiatan Anjak Piutang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 , meliputi :<ref>{{Cite book|last=|first=Hery|date=2020|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT. Grasindo|isbn=9786020522548|pages=195|url-status=live}}</ref>
 
# Pengambil-alihan tagihan suatu perusahan dengan biaya tertentu.
# Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
# Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan Anjak Piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai dengan kesepakatan.
 
== Referensi ==