Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Dikembalikan VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 28:
[[Cornelis van Vollenhoven]] melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum  setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana  materil, dan hukum perdata materil.
 
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
 
=== Pendapat Oppenheim ===