Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
k ←Suntingan 180.253.162.236 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
||
Baris 28:
[[Cornelis van Vollenhoven]] melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil.
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
=== Pendapat Oppenheim ===
|