Pekerja migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
bb
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Boboiboy Api (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17508751 oleh 180.248.121.235 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Tenaga Kerja Indonesia''' (disingkat '''TKI''') adalah sebutan bagi warga negara [[Indonesia]] yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima [[upah]]. Namun, istilah TKI sering kali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskilled yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan sering kali disebut '''Tenaga Kerja Wanita''' (TKW).
 
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/tki-sumbang-devisa-rp60-triliun-tahun-2006/], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang [[pungli]] bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di [[Bandara Soekarno-Hatta]], mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang) hahaha
 
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab [[BNP2TKI]]. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri ([[PPTKLN]]) [[Depnakertrans]].