Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
→Pengesahan: Sebelum saya merubah nya terdapat kejanggalan dan kata-kata yang salah dalam penulisan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 43:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama
== Lihat pula ==
|