Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengesahan: Sebelum saya merubah nya terdapat kejanggalan dan kata-kata yang salah dalam penulisan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Reverted to revision 17487330 by FBN122645 (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 25:
== Tahapan pembentukan undang-undang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden Indonesia|Presiden]].
 
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri]] atau pimpinan [[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]] sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Baris 39:
 
=== Pengesahan ===
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagidiajukanlagi dalam persidangan masa itu.
 
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
 
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama dan sudahtidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
== Lihat pula ==