Gunting Syafruddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Scissors.jpg|jmpl|Gunting Sjafruddin merupakan kiasan]]
'''Gunting Syafrudin''' adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh [[Syafrudin Prawiranegara]], [[Daftar Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] dalam [[Kabinet Hatta II]], yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal [[10 Maret]] [[1950]].<ref>{{Cite web|last=Okezone|date=2019-03-10|title=Peristiwa 10 Maret: Kebijakan "Gunting Syafruddin" Berlaku di Indonesia hingga Satelit Palapa A2 Diluncurkan : Okezone Nasional|url=https://nasional.okezone.com/read/2019/03/10/337/2027994/peristiwa-10-maret-kebijakan-gunting-syafruddin-berlaku-di-indonesia-hingga-satelit-palapa-a2-diluncurkan|website=https://nasional.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2020-10-15}}</ref> Kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan berani yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan cara menggunting fisik uang kertas. <ref>{{Cite web|title=Sejarah Hari Ini: 10 Maret, 69 Tahun Lalu Gunting Syafruddin Hebohkan Indonesia|url=https://kaltim.tribunnews.com/2019/03/10/sejarah-hari-ini-10-maret-69-tahun-lalu-gunting-syafruddin-hebohkan-indonesia|website=Tribun Kaltim|language=id-ID|access-date=2020-10-16}}</ref>
Ketika itu, ada tiga jenis mata uang yang beredar di Indonesia. Ketiga mata uang tersebut adalah Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, serta mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik.<ref>{{Cite web|title=Gunting Uang ala Menkeu Syafruddin demi Atasi Krisis Ekonomi|url=https://tirto.id/gunting-uang-ala-menkeu-syafruddin-demi-atasi-krisis-ekonomi-cXja|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-15}}</ref>
|