Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perubahan Alamat, Ketua, Wakil Ketua dan Penambahan Periode Ke Anggotaan BPKN |
|||
Baris 41:
|catatan =
}}
[[Berkas:Pelantikan Anggota BPKN Periode V.jpg|jmpl]]
[[Berkas:Ketua BPKN - Rizal E. Halim.jpg|jmpl]]
'''Badan Perlindungan Konsumen Nasional''' adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.<ref name="PP">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/6864/PP%20NO%2057%20TH%202001.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional]</ref> BPKN mempunyai tugas:
# memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
|