Gerakan Jogja Independent: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Walikota → Wali kota |
k typo |
||
Baris 21:
Selain merumuskan visi dan misi tersebut, Gerakan Joint juga merumuskan beberapa prinsip kepemimpinan dan agenda kerja kepemimpinan yang harus dimiliki oleh calon yang hendak diusung, baik sebelum maupun setelah berhasil terpilih sebagai pemangku kepentingan di [[Yogyakarta]]. Prinsip kepemimpinan Gerakan Joint adalah berani visioner, berani jujur dan terbuka, berani melawan korupsi, berani memihak kepentingan rakyat, berani kreatif dan berbudaya. Sementara itu, agenda kerja kepemimpinan Joint meliputi kepemimpinan etis, tata ruang dan [[lingkungan]], [[perempuan]] dan [[kesehatan masyarakat]], keuangan publik dan perbaikan birokrasi, [[pendidikan]] yang membebaskan, antikorupsi dan penegakkan [[hukum]], seni dan [[politik]] seni, serta hubungan luar negeri dan politik perkotaan.
Prinsip dan agenda kepemimpinan yang dirumuskan oleh Gerakan Joint akan menjadi pedoman dan pegangan bagi mereka untuk menyeleksi calon yang hendak disaring. Selain itu, mereka juga telah membentuk tim konvensi sendiri untuk bertugas menyeleksi nama-nama yang layak untuk dijadikan kandidat calon wali kota yang akan diusung oleh Joint. Tim komite konvensi tersebut terdiri dari lima orang yang memiliki latar belakang profesi berbeda-beda, mulai dari [[Busyro Muqoddas]] yang merupakan seorang praktisi hukum, Bambang Eka Cahya Widodo yang merupakan akademisi sekaligus ahli pemilu, [[Herry Zudianto]] yang merupakan mantan Wali kota [[Yogyakarta]], Yustina Neni yang merupakan seorang [[seniman]], serta Suparman Marzuki yang merupakan praktisi hukum sebagaimana Busyro Muqoddas. Tim komite konvensi tersebut kemudian mencari anggota tim lainnya yang dapat bergabung secara sukarela untuk menjadi tim seleksi. Mereka yang bergabung akan bertugas untuk menganalisis karakter kepemimpinan beserta visi dan misi para kandidat. Terbentuklah ke-9 tim seleksi yang seluruhnya juga berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Mereka adalah [[Busyro Muqoddas]] sebagai ketua tim, Suparman Marzuki seorang spesialis di bidang [[hukum]], [[Zainal Arifin Mochtar]] seorang spesialis bidang [[korupsi]], Bobi Setiawan seorang spesialis bidang tata ruang dan lingkungan, Budi Wahyuni
Sebelum maju ke tahap seleksi yang dilakukan oleh ke-9 tim penyeleksi tersebut, para calon kandidat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menyerahkan syarat [[administrasi]] sesuai ketentuan [[Komisi Pemilihan Umum]], seperti ''curriculum vitae'', visi dan misi, [[Kartu Tanda Penduduk]], dan kesediaan untuk mengikuti proses kandidasi dalam Gerakan Joint. Gerakan ini tidak hanya membuka diri pada seluruh lapisan masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi calon wali kota, melainka juga kepada masyarakat yang bersedia untuk mendukung calon-calon Gerakan Joint melalui perekrutan terbuka.
|