Ekspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhammadsyahid (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Muhammadsyahid (bicara | kontrib)
Baris 2:
[[Berkas:Ekspor.JPG|jmpl|200px|ka|Kegiatan pemuatan barang ekspor.]]
'''Ekspor''' adalah proses transportasi [[barang]] atau [[komoditas]] dari suatu [[negara]] ke negara lain.<ref>{{en}}Merriam-Webster's: Collegiate Dictionary. 11th ed. 2003. United States of America. Merriam-Webster,Inc. 2003. hal 441
</ref> Proses ini sering kali digunakan oleh [[perusahaan]] dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat [[Mancanegara|internasional]].<ref name=" helen"/> StrategiPenjual eksporatau digunakanpihak karenayang risikomengirim lebihbarang rendah,ke modalluar lebihnegeri kecildisebut danpengekspor lebihatau mudaheksportir bilasementara dibandingkanpenerima denganbarang strategidari lainnyaluar negeri disebut importir.<ref name=" helen">{{en}}Cite Deresky,web|last=Edumaritime|title=Export/Import Helen.Certificate International(EIC) Management.Online 4th- thICC Academy|url=https://www.2006edumaritime. United States of America. Addison net/icc- Wesleyacademy/export-import-certificate-eic-online|website=www. Hal 237edumaritime.net|language=en-us|access-date=2020-10-22}}</ref> Strategi lainnya misalnya [[franchise|''franchise'']] dan [[akuisisi]].
 
Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya.<ref name="helen">{{en}} Deresky, Helen. International Management. 4th th .2006. United States of America. Addison - Wesley. Hal 237</ref> Strategi lainnya misalnya [[franchise|''franchise'']] dan [[akuisisi]]. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Ekspor: Pengertian dan Manfaatnya Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/145215469/ekspor-pengertian-dan-manfaatnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-10-22}}</ref>
 
== Jenis ==
Baris 11:
=== Ekspor langsung ===
 
Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ [[eksportir]] yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.<ref name="daniels"/> Penjualan dilakukan melalui [[Distribusi (bisnis)|distributor]] dan perwakilan penjualan perusahaan.<ref name="daniels"/><ref name=" wild">{{en}} Wild, J John; Kenneth, J Wild; dan Jerry, C Y Han. International Business Management. 4th ed. 2008. United States of America. Pearson Prentice Hall. Hal. 353-356.</ref> Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta [[proteksionisme]].<ref name="daniels"/><ref name="peng">{{en}}Peng, W Mike. Global Business.2009. Canada. South-Western Cengage. Hal 239.</ref>
 
=== Ekspor tidak langsung ===
Baris 123:
; Invoice: [[Faktur]] atau [[nota]] yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
; C&F (''Cost and Freight''): Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
; ''Clearance'':
# hak kapal untuk meninggalkan [[pelabuhan]].
# Izin berangkat kapal dari pelabuhan.
# Izin mengeluarkan barang dari [[pabean]].
; ''Consignee'': Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
; F. O. B (''free on board''): Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.
; ''Packing list'': Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor). Dalam packaging list juga terdapat alamat pengirim (shipper) dan penerima (receiver).<ref>{{Cite web|url=https://kilo.id/site/document-export|website=kilo.id|access-date=2020-10-22}}</ref>
; ''Commodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''.
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC)'': Sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat [[karantina]] [[hewan]] dan [[tumbuhan]] berwenang di negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas [[Badan Karantina Pertanian]] [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu [[Persyaratan Karantina]] yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji [[laboratorium]], agar tidak terjadi penyebaran [[penyakit]] hewan ([[Hama dan Penyakit Hewan Karantina|HPHK]]) dan tumbuhan ([[Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|OPTK]]) antarnegara maupun antararea di [[Indonesia]].
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
; ''Sales contract'':AtauSales contract atau kontrak penjualan, merupakan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Berisi informasi mengenai: deskripsi produk/komoditas, jumlah barang, harga, syarat pembayaran, waktu penyerahan barang, prosedur hukum dan arbitrasi, syarat pengepakan, cara pengangkutan dan asuransi.<ref>{{id}}Hamdani & Haikal: Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor. Jilid 1. 2012. Jakarta: Bushindo. 2012. hal 1. ISBN 978-979-97521-4-7</ref>
'''Letter of Credit (LC)'''
 
Merupakan istilah untuk jaminan yang diberikan bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu. <ref>{{Cite web|title=Directorate General for National Export Development|url=http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/93-empat-tahapan-utama-dalam-ekspor-menggunakan-l-c|website=djpen.kemendag.go.id|access-date=2020-10-22}}</ref>
 
== Referensi ==