Hukum dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
 
== Sejarah Hukum Dagang<ref>{{Cite book|title=Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia|last=Kansil|first=|publisher=Balai Pustaka|year=1989|isbn=|location=Jakarta|pages=302}}</ref><ref name=":2" /> ==
Perkembangan hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada [[Abad Pertengahan|abad pertengahan]] di [[Eropa]]. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti [[Genova|Genoa]], [[Venesia]], [[Marseille]], [[Florence]] hingga [[Barcelona]]. Meski telah diberlakukan [[Hukum Romawi]] (''[[Corpus Juris Civilis|Corpus Iuris Civilis]]''), namun berbagai masalah terkait perdagangan belum bisa diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (''[[Koopmansrecht]]''). Saat itu hukum dagang masih bersifat kedaerahan.
 
Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama ''[[Ordonance de Commerce]]'' pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673''.'' Dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
 
Pada 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama ''[[Ordonance de la Marine]]''. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.
 
Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya ''[[Code de Commerce]],'' hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. ''Code de Commerce'' membahas tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
 
''Code de Commerce'' kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan ''[[Wetboek van Koophandel]]'' yang diadaptasi dari ''Code de Commerce''. Meski telah dipublikasikan sejak 1847, penerapan ''Wetboek van Koophandel'' baru berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah [[Kitab Undang-undang Hukum Dagang]] (KUHD) yang diadaptasi dari ''Wetboek van Kopphandel'' yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.
 
== Sumber Hukum Dagang<ref name=":1" /> ==