Zakat fitrah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Suntingan فاتح باشر (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.142.168.45
Tag: Pengembalian Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 13:
== Besar Zakat ==
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap [[hadits]] adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5&nbsp;kg [[makanan pokok]] (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan <ref name=pkpu>Pos keadilan peduli ummat [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3].</ref>
 
di daerah India, adat sekitar menggunakan كورماً sebagai gantinya.كورماً adalah makanan adat setempat, seperti lontong sayur kalau di Indonesia.
 
== Waktu Pengeluaran ==