Nakhoda tenggelam bersama kapalnya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Waiting seat (bicara | kontrib)
Sejarah: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Waiting seat (bicara | kontrib)
Tanggung jawab sosial dan hukum: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 11:
Dalam [[Hukum Maritim|hukum maritim]], tanggung jawab nakhoda terhadap kapal yang dikendarainya sangat ditinggikan bagaimanapun kondisinya, sehingga meninggalkan kapal tersebut mempunyai konsekuensi hukum, termasuk hak keselamatan penumpang. Sehingga, nakhoda tetap dianggap bertanggung jawab, bahkan apabila kabur dari kapal saat keadaan genting dituntut kembali ke kapal sampai bahaya mereda. Jika seorang [[kapten]] kabur saat masa perang, tindakannya dapat dianggap kejahatan militer setara dengan [[desersi]], kecuali apabila dia kembali lagi ke kapal agar tidak dapat direbut musuh dan menyelamatkan awak kapalnya.{{Butuh rujukan|date=September 2019}}
 
Meninggalkan kapal saat bahaya dapat dianggap suatu tindakan kriminal yang dapat menyebabkan hukum pidana.<ref name="bbc2012">{{Cite web|url=https://www.bbc.co.uk/news/magazine-16611371|title=Must a captain be the one-off a sinking ship?|date=18 January 2012|website=[[BBC News]]|access-date=6 June 2015}}</ref> Francesco Schettino, nakhoda yang meninggalkan kapalnya di saat-saat tenggelamnya [[Costa Concordia]], tidak hanya dicerca secara luas karena tindakannya tersebut, namun juga dituntut 16 tahun penjara oleh pengadilan Italia, termasuk setahun penjara karena meninggalkan penumpang, 5 tahun karena menyebabkan tenggelamnya kapal, dan 10 tahun karena pembunuhan tidak disengaja terhadap korban tewas kapal. Nakhoda meninggalkan kapal dihitung sebagai tindak pidana dalam pengadilan negara Italia, Spanyol dan Yunani.<ref>{{Cite web|url=http://edition.cnn.com/2012/01/17/travel/cruise-ship-passenger-safety/index.html?_s=PM:TRAVEL|title=In a cruise ship crisis, what should happen?|last=Hetter|first=Katia|date=19 January 2012|website=CNN|access-date=6 June 2015}}</ref> Hukum Korea Selatan juga menetapkan bahwa nakhoda menyelamatkan diri di urutan terakhir.<ref name="drewmouawad">{{Cite news|title=Breaking Proud Tradition, Captains Flee and Let Others Go Down With Ship|first=Christopher|last=Drew|first2=Jad|last2=Mouawad|work=[[The New York Times]]|date=April 19, 2014|url=https://www.nytimes.com/2014/04/20/world/asia/in-sad-twist-on-proud-tradition-captains-let-others-go-down-with-ship.html?_r=0|access-date=April 20, 2014}}</ref> Di Finlandia, Hukum Maritim (''Merilaki'') menyatakan bahwa nakhoda harus melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan setiap orang dalam kapal di saat genting dan tidak diperbolehkan meninggalkan kapal sepanjang pertimbangan kalau kapal masih dapat diselamatkan, kecuali jiwa mereka seketika dalam bahaya. Di Amerika Serikat, meninggalkan kapal tidak secara eksplisit dilarang, namun nakhoda dapat dikenai tuntutan lain, seperti pembunuhan tidak disengaja, yang termasuk dalam [[hukum umum]]. Namun tindakan ini tidak ilegal dalam hukum maritim internasional.<ref>{{Cite web|url=https://www.reuters.com/article/2012/01/20/us-italy-ship-maritimelaw-idUSTRE80J1R020120120|title=Cowardice at sea is no crime&nbsp;– at least in the U.S.|last=Longstreth|first=Andrew|date=|publisher=Reuters|access-date=13 June 2013}}</ref>
 
== Contoh terkenal ==