Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Suntingan Alamnirvana (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
||
Baris 1:
[[Berkas:Logo_kpu.gif|right|Logo KPU]]
'''Komisi Pemilihan Umum'''
Sebelum [[Pemilu 2004]], KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah [[partai politik]], namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun [[2000]], maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.
|