Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
 
== Pasal 505 ==
{{cquote|(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.}}
diubah menjadi