Kepri Cyber School TV: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted 1 edit by SAPUTRA MRZQ (talk) to last revision by MRZQ🔍⛔ (TɯιɳƙʅҽGʅσႦαʅ)
Tag: Pembatalan
SAPUTRA MRZQ (bicara | kontrib)
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Baris 47:
=== Kuis dan perlombaan ===
* Smart Quiz
 
== Perubahan ==
Mulai tanggal [[9 Juni]] [[2015]], [[Gubernur Kepulauan Riau]] [[Muhammad Sani]] menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang.
 
Terkait dengan cakupan jangkauan KCS TV atau Televisi Pendidikan Kepri, yang baru mencakup Pulau Bintan dan Batam, untuk selanjutnya, pemerintah berupaya bertahap agar cakupan siarannya mampu diterima seluruh masyarakat yang ada di Kepri.
 
Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan.
 
Televisi lokal yang mendapat sumber dana dari APBD ini diharapkan tidak dikomersialkan seperti televisi swasta pada umumnya.
 
== Referensi ==