Surat Tanda Nomor Kendaraan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Identitas pemilik di STNK dan tahun mati stnk
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Surat Tanda Nomor Kendaraan''', atau disingkat '''STNK''', adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat dan UPT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
 
STNK yang berisi identitas kepemilikan [[nomorBA polisi2027 AN]], nama pemilik, alamat pemilik dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Masa berlaku STNK selama 5 tahun, dan setiap perpanjang STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.