Bank Digital BCA: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Dikembalikan Menghilangkan referensi |
||
Baris 15:
PT Bank Royal Indonesia yang sebelumnya bernama '''PT Bank Rakjat Parahyangan''' yang berkedudukan di [[Ciparay]], [[Bandung]], didirikan dengan akta notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH., No.35 tanggal 25 Oktober 1965. Sesuai perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 21 Agustus 1982 yang dibuat oleh Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH., nama Bank diubah menjadi '''PT Bank Pasar Rakyat Parahyangan'''. Akta pendirian Bank telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-1092-HT.01.01.TH.82 tanggal 3 September 1982. Berdasarkan akta Notaris No. 68 tanggal 8 Januari 1990, status PT Bank Pasar Rakyat Parahyangan ditingkatkan menjadi Bank umum dan namanya diganti menjadi '''PT Bank Royal Indonesia''', berkedudukan di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.C2-1007.HT.01.04.TH.90 tanggal 26 Februari 1990, dan dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 1090/KMK.013/090 tanggal 12 September 1990 serta telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 September 1990 No.71 Tambahan No 3206/1990.
Pada tanggal [[
Sebagai realisasi dari akuisisi, dalam laporan tahunan [[2019]]<ref>[https://www.royalbank.co.id/data/user/laporan/AnualReport2019.pdf Laporan Tahunan 2019 Bank Royal]</ref>, manajemen Bank Royal mengungkapkan telah mengalihkan kredit kredit lancar dan dana pihak ketiga (tabungan, giro dan deposito) sebelum diakuisisi oleh BCA sejumlah masing masing Rp 558 Miliar dan Rp 617 Miliar ke BCA dan/atau [[BCA Syariah]]. Pengalihan ini dikarenakan perubahan fokus perusahaan sesuai dengan rencana BCA kedepannya yang akan membuat Bank Royal sebagai bank digital.
|