Pengendalian sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: atau pun → ataupun
Menambahkan sub jenis lembaga sosial
Baris 46:
* '''Agama'''
Agama mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan makhluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah Tuhan dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, melanggar larangan Tuhan merupakan perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama memegang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan manusia.<ref>[http://andika139.blogspot.com/2012/04/bentuk-bentuk-pengendalian-sosial.html Bentuk Pengendalian Sosial]</ref>
 
== Jenis-Jenis Lembaga Sosial ==
Lembaga sosial memiliki peranan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi pengendalian sosial. Adapun lembaga-lembaga sosial adalah sebagai berikut.
 
* '''Sekolah'''
 
Sekolah merupakan lembaga sosial yang mempunyai fungsi pengendalian sosial. Fungsi pengendalian tersebut dijalankan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru dan BK. Sekolah menyalurkan wawasan pengetahuan sosial kepada siswa agar dapat berperilaku yang sesuai dengan sistem nilai dan norma baik yang ada dimasyarakat ataupun disekolah. Sekolah juga memiliki tata tertib yang bertujuan menciptakan ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah dapat tercapat.
 
* '''Polisi'''
 
Kepolisian merupakan lembaga sosial negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan-gangguan yang mengancam keutuhan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi memiliki alat untuk menjalankan fungsi pengendalian sosial, yaitu hukuman yang sifatnya tegas ataupun tertulis.
 
* '''Pengadilan'''
 
Pengadilan merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengendalian sosial dengan cara mengadili, menyelesaikan suatu masalah melalui jalur hukum, serta memberi hukuman terhadap masyarakat yang melanggar hukum.
 
* '''Adat'''
 
Adalah merupakan kebiasaan yang telah menjadi norma sosial bagi masyarakat tertentu. Adat menjadi pedoman untuk masyarakat dalam berperilaku. Perilaku yang tidak sesuai dengan adat dianggap melanggar adat. Adat juga memiliki peranan dalam pengendalian sosial karena adat mengatur pola tingkah laku masyarakat. Ada mengandung nilai, norma, dan sanski, walaupun hukum ada tidak bersifat tertulis
 
* '''Lembaga Agama'''
 
Lembaga agama memberikan peranan dalam pengendalian sosial di masyarakat, karena lembaga agama menerapkan aturan-aturan berdasarkan syariat agama tersebut. Sebagai contoh adanya hukum halal dan haram dalam konsep agama yang dapat menjadi pengendali sosial.<ref>{{Cite book|last=|first=Elisanti|last2=Rostini|first2=Tintin|date=2009|url=|title=Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas X|location=Jakarta|publisher=Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional|isbn=|pages=112-113|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==