Badan Kebijakan Fiskal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
Rahazmi (bicara | kontrib)
Pemutakhiran Kepala BKF
Baris 2:
| nama = Badan Kebijakan Fiskal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
| logo = Berkas:Logo of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia-kemkeu-id.png
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan<!--dasar Menterihukum Keuanganpendirian Nomor 234UU/PMK.01/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian KeuanganPP-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas = MenyelenggarakanMelaksanakan perumusan,analisis penetapan,di dan pemberian rekomendasibidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Kepala
| nama_eselonI = [[SuahasilFebrio NazaraNathan Kacaribu]]
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "Sekretaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = Sekretaris<!--diisi Badandengan nama jabatan eselon II-->
| nama_eselonII_1 = Basuki<!--diisi Purwadidengan nama pejabat eselon II-->
| eselonII_2 =Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
| nama_eselonII_2 =Rofyanto Kurniawan
| eselonII_3 =Kepala Pusat Kebijakan APBN
| nama_eselonII_3 =Hidayat Amir (plt)
| eselonII_4 =Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
| nama_eselonII_4 =Adriyanto
| eselonII_5 =Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
| nama_eselonII_5 =Ayu Sukorini
| eselonII_6 =Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
| nama_eselonII_6 =Parjiono
| eselonII_7 =Kepala Pusat Kebijakan Regional Bilateral
| nama_eselonII_7 =Irfa Ampri
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
Baris 42:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =Jalan Dr. Wahidin No. 1, Gedung R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710
| situs web = http://www.fiskal.kemenkeu.go.id
| catatan =
}}
 
'''Badan Kebijakan Fiskal''' (disingkat '''BKF''') adalah unsur penunjang di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas menyelenggarakanmelaksanakan perumusan,analisis penetapan,di dan pemberian rekomendasibidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/2010/edef-profil-genlisting.asp?profil=2 Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal]</ref>
 
== Sejarah ==
Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN yang dilakukan sejak awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970. Serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah ini dilakukan oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, dan selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan AnalisisAnalisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.
 
Sesuai dengan perkembangan zaman, maka dirasakan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya tidak saja dengan perkembangan keuangan negara, tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran, sehingga pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan AnalisisAnalisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP) yang merupakan penggabungan tugas pokok dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keppres Nomor 36 Tahun 1987, tentang Susunan dan Organisasi Departemen, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/KMK.01/1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan AnalisisAnalisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran.
 
Setelah berjalan lebih kurang empat tahun, susunan dan uraian tugas BAKNP&NP lebih dikembangkan dengan memasukkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan dan Moneter. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1993, tanggal 6 Januari 1993, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan AnalisisAnalisa Keuangan dan Moneter, selanjutnya nama BAKNP&NP diubah menjadi Badan AnalisisAnalisa Keuangan dan Moneter (BAKM). BAKM mempunyai empat biro, yaitu Biro AnalisisAnalisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro AnalisisAnalisa Moneter, Biro AnalisisAnalisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.
 
Seiring dengan berjalannya waktu, Badan AnalisisAnalisa Keuangan dan Moneter (BAKM) dengan Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000, tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan tanggal 3 Januari 2001, BAKM disempurnakan dan namanya diganti menjadi Badan AnalisisAnalisa Fiskal (BAF), dengan memisahkan Biro AnalisisAnalisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat AnalisisAnalisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat AnalisisAnalisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat AnalisisAnalisa Belanja Negara.
 
Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi di Departemen Keuangan, maka pada tanggal 23 Juni 2004 dilaksanakannya reorganisasi. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI) adalah unit eselon I di Departemen Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2004 dan merupakan penggabungan dari beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan AnalisisAnalisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.
 
Dengan adanya reorganisasi di Departemen Keuangan, pada tahun 2006 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 nama Bapekki berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan.
 
Kemudian seiring dengan berlakunya reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi BKF sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan maka struktur organisasi di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal.<ref>[http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/2010/m/edef-profil-genlisting-mobile.asp Ringkasan Sejarah Badan Kebijakan Fiskal]</ref>
 
== Struktur Organisasi ==
Berdasarkan [http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015] Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal memiliki 7 unit eselon II, antara lain:
# Sekretariat Badan (Bagian Ketiga, Pasal 1676)
## Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal
## Bagian Sumber Daya Manusia
## Bagian Perencanaan dan Keuangan
## Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
## Bagian Umum
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (Bagian Keempat, Pasal 1699)
## Bagian Tata Usaha
## Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai
## Bidang Kebijakan Kepabeanan Internasional
## Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak I
## Bidang Kebijakan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak II
## Bidang Kebijakan Pajak Internasional
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Bagian Kelima, Pasal 1726)
## Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan
## Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah
## Bidang Kebijakan Belanja Pusat dan Pembiayaan
## Bidang Kebijakan Subsidi
## Bidang Kebijakan Keuangan Daerah
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (Bagian Keenam, Pasal 1749)
## Bidang Analisis Fiskal
## Bidang Analisis Neraca Pendapatan Nasional
## Bidang Analisis Moneter dan Neraca Pembayaran
## Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor
## Bidang Pengembangan Model dan Pengolahan Data Makro
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (Bagian Ketujuh, Pasal 1772)
## Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan
## Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah
## Bidang Kebijakan Keuangan Inklusif
## Bidang Pemantauan Sistem Keuangan
## Bidang Dukungan Kesekretariatan Stabilitas Sistem Keuangan
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (Bagian Kedelapan, Pasal 1795)
## Bidang Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim
## Bidang Kerja Sama Internasional dan Pendanaan Perubahan Iklim
## Bidang Forum G20
## Bidang Forum Multilateral
## Bidang OECD
## Kelompok Jabatan Fungsional
# Pusat Kebijakan Regional Bilateral (Bagian Kesembilan, Pasal 1818)
## Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan ASEAN
## Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Interregional
## Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Bilateral
## Bidang Kerja Sama Perdagangan
## Bidang Evaluasi dan Hubungan Perwakilan Luar Negeri
## Kelompok Jabatan Fungsional
Badan Kebijakan Fiskal tidak memiliki instansi vertikal maupun unit pelaksana teknis.
 
== Referensi ==