Polisi Khusus Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k - |
||
Baris 1:
{{noref}}
'''Petugas Pemasyarakatan''' atau yang lebih dikenal dengan [[Polsuspas|'''POLSUSPAS''']] (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah '''PNS'''
([[Pegawai Negeri Sipil]]) dibawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] dan bukan merupakan bagian dari [[POLRI]] yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti [[RUTAN]] (Rumah Tahanan Negara), [[LAPAS]] (Lembaga Pemasyarakatan),
dengan kemampuan semi - militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak / menggunakan senjata api, bela diri dan lain - lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraa dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas ([[Lembaga Pemasyarakatan]]) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[perusahaan swasta]].
|