Pengadilan Khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ainaauroram (bicara | kontrib) |
|||
Baris 19:
=== Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 ===
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang
== Spesifikasi ==
|