Laporan keberlanjutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 3.png|ka|200px]]
[[File:Laporan Keberlanjutan Sooca Design 4.jpg|ka|jmpl|200px|Desain Laporan Keberlanjutan oleh Sooca Design]]
'''Laporan keberlanjutan''' atau
Transparansi laporan keberlanjutan tak hanya untuk memenuhi regulasi yang berlaku di tanah air, tetapi juga akan memotivasi sistem internal perusahaan untuk mengupayakan strategi bisnis terbaik. Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik akan memiliki peluang memenangkan persaingan pasar. Laporan keberlanjutan bermanfaat untuk keberlangsungan lingkungan serta untuk kesuksesan jangka panjang. Karena adanya kegiatan, perusahaan telah ikut serta membantu lingkungan sekitar dan membantu ekonomi pemerintahan.
==
Menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, pemerintah mengeluarkan peraturan dimana setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau dikenal dengan sebutan [[Tanggung jawab sosial perusahaan|Tanggung Jawab Sosial Peusahaan]] atau ''Corporate Social Responsilbility'' (CSR).
Meskipun sudah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR, ternyata tidak seutuhnya berkontribusi terdahap pembangunan berkelanjutan. Pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan serta pengukuran terhadap komitmen program CSR perusahaan akibat kurangnya analisis laporan yang dibuat oleh perusahaan. Alasan inilah yang memicu pemerintah melalui [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]] mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017|url=https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/peraturan-ojk/Documents/SAL%20POJK%2051%20-%20keuangan%20berkelanjutan.pdf|website=|access-date=2020-11-19}}</ref> tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emitmen, dan Perusahaan Publik. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut adalah kewajiban menyusun laporan keberlanjutan. Beberapa perusahaan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan pembuatan laporan keberlanjutan (
==
# Meningkatkan kinerja keberlanjutan
Baris 23:
# Menjadi tolak ukur kinerja keberlanjutan terhadap perusahaan maupun perusahaan lain.
==
''National Center of Sustainablity Reporting'' (NCSR) adalah organisasi independen pertama yang mengembangkan pelaporan keberlanjutan di Indonesia dan organisasi pertama yang memperkenalkan istilah “laporan keberlanjutan” di Indonesia. NCSR ditunjuk oleh GRI sebagai Mitra Pelatihan GRI Resmi untuk Asia Tenggara yang mencakup Indonesia, Malaysia, Singapura dan Filipina. Selain pelatihan Spesialis Pelaporan Keberlanjutan Bersertifikat atau ''Certified Sustainability Reporting Specialist'' (CSRS) dan Assuror Pelaporan Keberlanjutan Bersertifikat atau ''Certified Sustainability Reporting Assuror'' (CSRA) di wilayah Asia Tenggara, NCSR juga mengadakan ''Sustainability Reporting Awards
==
Prinsip-prinsip ini dirancang untuk digunakan secara bersamaan guna menentukan konten laporan. Sebuah organisasi diwajibkan menerapkan Prinsip-Prinsip Pelaporan jika ingin mengklaim bahwa laporan keberlanjutan telah disusun sesuai dengan GRI<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=GRI 101: Landasan|url=https://www.globalreporting.org/standards/media/1529/bahasa-indonesia-gri-101-foundation-2016.pdf|website=|access-date=2020-11-20}}</ref>.
Baris 44:
Materialitas mencakup dua aspek. Aspek pertama yaitu sebuah laporan harus mencerminkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan dari organisasi. Sedangkan, aspek yang kedua yaitu laporan harus substansial mempengaruhi asesmen dan keputusan pemangku kepentingan. Materialitas memiliki dampak finansial jangka pendek atau jangka panjang yang signifikan pada perusahaan.
=== Kelengkapan (''completeness'')
Pada prinsip ini, memungkinkan pemangku kepentingan dapat menilai kinerja organisasi dalam periode laporan keberlanjutan. Kelengkapan mencakup dimensi cakupan batasan dan waktu. Konsep kelengkapan juga dapat digunakan untuk merujuk pada praktik pengumpulan informasi dan apakah penyajian informasi tersebut wajar dan sesuai.
==
=== Tahap Identifikasi ===
Baris 66:
Tahapan ini diterapkan untuk memastikan bahwa isi laporan sesuai dengan konteks keberlanjutan.
==
<references responsive="" />
|