Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
Tag: Pengembalian |
||
Baris 4:
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>.
== Fungsi NPWP ==
Baris 101 ⟶ 95:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
|