Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Geografi: Menambah gambar #WikiSejarah
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 319:
=== Kepala Daerah ===
{{utama|Daftar gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta}}
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa '''diangkat''' oleh Presiden<ref>bukan dipilih</ref> dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu<ref>dinasti/keluarga kerajaan (bersifat turun temurun/''ascribed status'')</ref>, pada zaman sebelum Republik Indonesia, dan yang masih menguasai daerahnya; dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1988, dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sampai tahun 1998, dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta. Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun daftar Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut:
{{:Daftar gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta}}