Lembaga sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 27:
# Norma tersebut mempunyai [[sanksi]] yang mengikat setiap anggota masyarakat.
 
Dikenal empat tingkatan [[norma]] dalam [[proses]] pelembagaan<ref name="Zeitlin"/>, pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan [[sanksi]]. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (''custom''). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.
 
Keberhasilan proses institusinalisasi dalam [[masyarakat]] dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (''internalized'') dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat..<ref name="Zeitlin"/>