Tanda tangan digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Aizeindra (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Johnstad Di Maria Tag: Pengembalian |
Menambahkan peraturan terkait tanda tangan digital di Indonesia |
||
Baris 42:
* Algoritme Pointcheval–Stern signature
* Rabin signature
== Peraturan di Indonesia ==
Penggunaan tanda tangan digital sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ([[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU ITE]]). Dalam peraturan tersebut, ditulis sejumlah syarat sah tanda tangan digital.
Selain peraturan tersebut, ketentuan mengenai tanda tangan digital juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengakui legalitas tanda tangan digital dengan syarat sahnya.
[[Otoritas Jasa Keuangan]] juga mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Ada juga Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?|url=https://www.vida.id/post/apakah-tanda-tangan-digital-sah-secara-hukum|website=Vida.id|access-date=}}</ref>
== Referensi ==
|