Dewan Transportasi Kota Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus Dewan_Transportasi_Kota_Jakarta_(DTK-J).jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Fitindia; alasan penghapusan: No permission since 10 September 2020.
Adrianussatrio (bicara | kontrib)
k Pranala situs dtkj
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Lembaga Independen yang berkedudukan di Kota Provinsi DKI Jakarta sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyebrangan di provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta.
 
* '''[https://dewantransportasidtkj.jakarta.goor.id DTKJ]''' terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya).
 
* Ketua DTKJ, [[Haris Muhammadun|'''''Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPM''''',]] Masa Bakti Keanggotaan Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta selama 3 (tiga) tahun, 2020-2023.