'''Budaya Rejang''' adalah [[budaya]] yang dianut oleh [[suku Rejang]] di wilayah Rejang yang sekarang menjadi [[Kabupaten Kepahiang]], [[Kabupaten Lebong]], [[Kabupaten Bengkulu Tengah]], [[Kabupaten Rejang Lebong]], dan [[Kabupaten Bengkulu Utara]].
Suku Rejang menempati kabupatenKabupaten Rejang Lebong, kabupatenKabupaten Kepahiang, kabupatenKabupaten Bengkulu Utara, kabupatenKabupaten Bengkulu Tengah, dan kabupatenKabupaten Lebong. Suku ini merupakan suku dengan populasi terbesar kedua di provinsiProvinsi Bengkulu, suku ini tidak adaptif terhadap perkembangan di luar daerah. Ini dikarenakan [[kultur]] masyarakat Rejang yang sulit untukmudah menerima pendapat di luar daritradisi pendapatdan kelaziman menurut pendapatkebudayaan mereka, dan ini menjadimembuat buktikelompok keyakinanetnis danini ketaatanrelatif merekacepat terhadapmenyesuaikan adat-istiadatdiri yangdengan berlakuperkembangan sejakkemajuan dahulukehidupan kalamodern. Hal ini menggambarkan bahwa sejak zaman dahulu suku Rejang telah memiliki adat-istiadat. Karenayang mayoritasbersumber sukudari Rejangadat-istiadat masihsuku-suku mempertahankan kebudayaan mereka, tidak heran jika hukum adatperantauan yang berupamenetap dendadi danwilayah cuci kampung masih dipertahankan hingga sekarangmereka. Suku Rejang sangat memuliakan harga diri, seperti halnya penjagaan martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, dan penyiksaan dan pemberian hukum denda terhadap pelaku [[zina]]. Dikarenakan kesesuaian tradisi Rejang dengan ajaran Islam,Karena suku Rejang telah mengubah kepercayaan terdahulu mereka ke ajaran agama Islam. Hingga saat ini, budaya mereka juga identik dengan nuansa Islam. Pada zaman sekarang, sudah banyak putra-putri suku Rejang telah menempuh pendidikan tinggi seperti ilmu pendidikan keguruan, ilmu kesehatan, ilmu hukum, ilmu ekonomi, sastra, dan lain-lain. Banyak yang telah menekuni profesi sebagai [[pegawai negeri]], pejabat teras, dokter, pegawai swasta, pengacara, polisi, dan berbagai profesi yang memiliki kehormatan menurut masyarakat modern pada era sekarang ini. Mereka sudah banyak meninggal adat-istiadat yang tidak efektif lagi sebagai pedoman untuk menjalani kehidupan. Mereka lebih mementingkan ilmu pengetahuan modern berupa aturan hukum yang berlaku di Indonesa yang sah sebagai pedoman mereka menjalani kehidupan.
== Sistem kekerabatan ==
== Hukum ==
Suku Rejang mengenal hukum denda dan hukum mati. Semakin berat tindak kejahatan, semakin besar denda yang dibebankan kepada pelaku kejahatan tersebut. Jika tidak terampuni lagi, suku Rejang memberlakukan hukuman mati. Si pelaku dibunuh sesuai ketetapan yang disepakati bersama oleh kaum bangsawan Rejang. Namun, hukum ini tidak berlaku lagi setelah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berpedoman kepada hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang disahkan keberadaannya.
== Peradaban ==
|