Takzir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bangjoker999 (bicara | kontrib)
Tambah sasa
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Takzir''' adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar (kebijakan bukan kebijaksanaan karena bukan Pancasila) kebijakan hakim itu sendiri karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis.<ref name="KBBIDtakzir">{{id}} Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia {{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:takzir|WIKI}}|title=Arti kata takzir pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan|accessdate=2020-03-10}}</ref> Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam [[hudud]] atau aturan. Takzir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam [[Al-Qur'an]] dan hadis,<ref>{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=TFc_DwAAQBAJ&pg=PA4&dq=ta'zir+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwinopvv9ZDbAhUN3Y8KHdPOCzQQ6AEIOzAD#v=onepage&q=ta'zir%20adalah&f=false|title=Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah|last=M.H|first=Drs H. Zulkarnain Lubis|last2=M.H|first2=Drs H. Bakti Ritonga, S. H.|date=2016-01-01|publisher=Prenada Media|isbn=9786020895802|language=id}}</ref> sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukumanhukumannya bukan Zholim.
 
== Pandangan Imam Mazhab ==