Komite Profesi Akuntan Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{Copypaste}} tag |
|||
Baris 1:
{{Copypaste|url=https://kpap.go.id/profil/|date=Desember 2020}}
Komite Profesi Akuntan Publik adalah Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik<ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=Komite Profesi Akuntan Publik {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/komite_profesi_akuntan_publik_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2020-12-09}}</ref>. Komite ini dibentuk untuk transparansi pembinaan dan pengawasan pada profesi [[Akuntan publik|Akuntan Publik]] yang dilakukan oleh [[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]]<ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2012-11-08|title=Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan-bentuk-komite-profesi-akuntan|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref>. Komite ini juga menjembatani kepentingan profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi, [[Institut Akuntan Publik Indonesia]]. Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan optimal profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding bagi profesi Akuntan Publik atas keberatan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan<ref>{{Cite web|title=Profil|url=https://kpap.go.id/profil/|website=Komite Profesi Akuntan Publik|language=id-ID|access-date=2020-12-09}}</ref>.
|