Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Acilaw (bicara | kontrib)
manambah suntingan untuk kata "Al Qur'an pada →‎Haram Zatnya
Acilaw (bicara | kontrib)
menambahakn pranala pada kata "Al-Hadits" pada →‎Haram Zatnya
Baris 28:
 
=== Haram Zatnya ===
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis|Al-Hadits]]. Sebagai contoh minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
 
=== Haram Selain Zatnya ===