'''Prasasti Rukam''' berangka tahun 829 [[Saka]] atau 907 [[Masehi]] ditemukan pada 1975 di desa [[Petarongan]], kecamatan Parakan, kabupaten Temanggung, [[Jawa Tengah]]. [[Prasasti]] ini terdiri atas dua lempeng tembaga yang berbentuk persegi panjang. Isi prasasti mengenai peresmian desa [[Rukam]] oleh [[Nini Haji Rakryan Sanjiwana]] karena desa tersebut telah dilanda bencana letusan gunung api. Kemudian penduduk desa [[Rukam]] diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Mungkin bangunan suci tersebut adalah [[candi]] Sajiwan]], sebagaimana kata Sanjiwana tadi. [[Candi Sajiwan]] Sajiwan yang sering dilafalkan [[Sojiwan]] terletak tidak jauh dari [[candi]] Prambanan]].