Prasasti Rukam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Prasasti Rukam''' berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi ditemukan pada [[1975]] di desa Petarongan, kecamatan Parakan, kabupaten Temanggung, [[Jawa Tengah]]. [[Prasasti]] ini terdiri atas dua lempeng [[tembaga]] yang berbentuk persegi panjang. Isi [[prasasti]] mengenai peresmian desa Rukam oleh [[Nini Haji Rakryan Sanjiwana]] karena desa tersebut telah dilanda bencana letusan gunung api. Kemudian penduduk desa Rukam diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Mungkin bangunan suci tersebut adalah [[candi]] Sajiwan, sebagaimana kata Sanjiwana tadi. [[Candi]] Sajiwan yang sering dilafalkan Sojiwan terletak tidak jauh dari [[candi]] Prambanan.
 
{{stub}}