KRL Commuter Line: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Elvina15 (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan
Baris 477:
 
=== Denda (suplisi) dan ''free out'' ===
Pengguna dapat dikenakan denda (suplisi) jika melakukan perjalanan tanpa tiket (anak berumur 3 tahun ke atas/tinggi badan 90&nbsp;cm wajib memiliki tiket <ref>[http://www.tribunnews.com/images/regional/view/1311502/anak-bertinggi-badan-lebih-dari-90-cm-wajib-beli-tiket-krl Anak Bertinggi Badan Lebih dari 90 Cm Wajib Beli Tiket KRL]</ref>), menggunakan tiket harian berjaminan yang telah kedaluwarsa atau tiket multitrip yang saldonya kurang dari tarif tertinggi. Pengguna THB yang tidak melakukan ''tapping in''/''tapping out'' dengan benar atau tarif dalam tiketnya kurang (turun di stasiun yang lebih jauh), THB akan diambil dan tidak mendapatkan pengembalian uang jaminan. Sedangkan untuk pengguna multitrip yang tidak melakukan ''tapping in''/''tapping out'' dengan benar, maka pengguna harus menyelesaikan di loket dengan membayar tarif tertinggi<ref name = "Tarif KRL 2015"/>.
 
Pengguna Tiket Harian Berjaminan juga mendapatkan fasilitas ''free out'', fasilitas untuk dapat melakukan sekali ''tapping out'' pada stasiun yang sama dengan stasiun ''tapping in'' terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket. Untuk pengguna tiket multritrip terhitung satu jam dari ''tapping in''. Per tanggal 16 Desember 2015 fasilitas ''free out'' ditiadakan. Setiap penumpang yang masuk dan keluar di stasiun yang sama akan dikenankan denda. Untuk pengguna KMT atau Kartu Prabayar Bank dikenakan pemotongan saldo sesuai tarif terendah. Untuk pengguna THB, tarif relasi perjalanan di dalam kartu akan hangus, tetapi ''refund'' kartu masih dapat dilakukan.<ref>[https://twitter.com/CommuterLine/status/675974028327264257 Fasilitas Free Out akan Ditiadakan], diakses 14 Desember 2015</ref>