Prasasti Wurudu Kidul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{subst:kembang}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Prasasti Wurudu Kidul''', dua buah [[prasasti]] yang dipahatkan pada satu lempeng [[tembaga]]. Aksara dan bahasanya [[Jawa Kuna]]. Merupakan sebuah ''jayapatra'' atau prasasti mengenai persoalan hukum. [[Prasasti]] pertama disebut [[Wurudu Kidul A]] adalah semacam akta yang diberikan kepada seorang penduduk desa [[Wurudu Kidul]], Sang Dhanadi, pada 6 ''Kresnapaksa'' bulan ''Baisakha'' 844 Saka, identik dengan 20 April 922 Masehi. Semula dia dituduh termasuk golongan 'budak raja'. Tetapi setelah dilakukan penelitian sampai ke kakek neneknya, ternyata bukan. Oleh karena itu pejabat kerajaan mengeluarkan akta itu.
[[Prasasti]] kedua disebut [[Wurudu Kidul B]], juga merupakan akta yang diberikan kepada Sang Dhanadi pada 7 ''Suklapaksa'' bulan ''Jyaista'' 844 Saka atau 6 Mei 922 Masehi. Konon, mula-mula Sang Dhanadi dituduh seorang [[Khmer]]. Ternyata setelah diperiksa sampai kepada nenek moyangnya, dia bukan orang [[Khmer]]. Soalnya, sebagai orang [[Khmer]] dia harus membayar pajak bangsa asing.
|