Mitigasi bencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambah referensi dan teks
k memperbaiki keterangan pada Referensi
Baris 81:
 
=== Perencanaan dan penyelenggaraan kepariwisataan ===
[[Perencanaan tata ruang|Penataan ruang]] diperlukan pada kawasan [[Pariwisata|wisata]] yang terletak di kawasan yang rawan bencana alam. Kawasan wisata harus dilengkapi dengan jalur-jalur evakuasi. Dalam keadaan normal, jalur evakuasi dapat dimanfaatkan sebagai [[ruang publik]] dengan berbagai fungsi yang dapat diakses secara terbuka. Perlengkapan lain yang harus disiapkan yaitu pos penjagaan yang mengawasi dan memberikan informasi keamanan secara komunikatif.<ref>{{Cite book|last=Majelis Guru Besar Institut Teknologi Bandung|first=|date=|url=https://www.worldcatlppm.orgitb.ac.id/oclcwp-content/880122366uploads/sites/55/2017/10/Buku_I.pdf|title=Mengelola risikoRisiko bencanaBencana di negaraNegara maritimMaritim Indonesia: Buku 1|location=[Bandung]|publisher=Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Teknologi Bandung|isbn=979-1344-77-9|pages=116|others=Institut Teknologi Bandung. Majelis Guru Besar.|oclc=880122366|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==